WAHANANEWS.CO, Tangerang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan pada Senin, 10 Februari 2025.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah yang merugikan negara Rp 25 miliar. Dari penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, penyidik menyita lima box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga:
Tumpukan Sampah di Lahan Bekas Teras Malioboro 2, Pemda DIY Siap Menyelesaikan
"Kalau dari kantor DLH, penyidik membawa beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud, kurang lebih ada lima boks kontainer," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adikresna, Senin.
Selain di kantor DLH, tim penyidik menggeledah kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan pemenang proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangsel tahun 2024. Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen.
"Untuk di kantor PT EPP, penyidik baru selesai melakukan penggeledahan pukul 15.30 WIB dari pukul 10.00 WIB," ujar Rangga.
Baca Juga:
Pemkot Palu Berupaya Wujudkan Ekonomi Sirkuler Melalui Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Hingga saat ini, Kejati Banten belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp75,9 miliar tersebut.
"Kami masih melakukan penyidikan. Nanti akan dikabari kalau sudah ada (tersangka)," kata Rangga.
Berdasarkan penyelidikan, PT EPP diduga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi untuk melakukan pengelolaan sampah.
Selain itu, perusahaan tersebut disebut tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pengelolaan sampah.
Kejati Banten menduga ada persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia jasa, yang berujung pada potensi kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]