Tangerang.WAHANANEWS.CO - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang diduga menjadi dasar bagi penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Menurut Henri Kusuma, penasihat hukum masyarakat Desa Kohod yang terdampak proyek pagar laut dan relokasi, Perda RTRW Kabupaten Tangerang menjadi akar masalah.
Baca Juga:
Soal Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kades Kohod Tak Tahu
"Dalam Perda tersebut, wilayah ini dikategorikan sebagai zona kuning atau permukiman, sehingga dianggap sebagai daratan. Namun, kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa laut," ujar Henri kepada Tempo pada Jumat, 31 Januari 2025.
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031, serta Perda Nomor 9 Tahun 2020 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya. Revisi Perda ini disahkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang pada 2022.
Henri, yang juga kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), menyebutkan bahwa penerbitan Perda ini berkaitan dengan rencana pembangunan Kota Baru Pantura oleh Tangerang International City (TIC), anak perusahaan Salim Group, melalui proyek reklamasi laut.
Baca Juga:
Marak Kecurangan SPBU, Pemkot Tangerang Gelar Tera Terpadu
"TIC merancang proyek Kota Baru Pantura dengan membangun tujuh pulau reklamasi seluas 9.000 hektare yang membentang dari Kecamatan Kosambi hingga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Semua ini saling terkait," kata Henri.
Henri menilai Perda Nomor 13 Tahun 2011 disusun oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan kemudian disahkan oleh DPRD setempat.
Ia menduga Perda tersebut dibuat sebagai langkah awal untuk mengamankan izin lokasi dan pelaksanaan proyek reklamasi.
"Skemanya adalah menciptakan daratan terlebih dahulu, kemudian menerbitkan sertifikat untuk membuatnya seolah legal. Sertifikat muncul karena ada Perda," ungkapnya.
Henri menambahkan bahwa seluruh proses perizinan ini dilakukan sebelum diberlakukannya sistem perizinan online OSS (Online Single Submission), yang mulai diterapkan pada 2018 untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi perizinan.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan konfirmasi terkait penerbitan Perda tersebut. Saat dihubungi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, tidak merespons, begitu pula Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Yayat Adiat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SHM seluas 300 hektare di Desa Kohod.
Berdasarkan dokumen yang ada, tanah tersebut telah memiliki izin sebelum sertifikat diterbitkan.
Yayat menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan sesuai prosedur standar.
"Jika kita lihat dari overlay dan peta pendaftaran BPN serta Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023, tanah tersebut sudah termasuk dalam pola ruang Provinsi Banten," katanya kepada Tempo pada Kamis, 16 Januari 2025. Yayat menambahkan bahwa HGB tersebut mulai diterbitkan pada Agustus 2023, setelah Perda terkait disahkan.
Isu pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang mencuat pada awal tahun ini karena pemasangan bambu sepanjang 30,16 kilometer menyulitkan nelayan dalam mencari ikan.
Pada awalnya, tidak jelas siapa yang memasang pagar tersebut dan untuk tujuan apa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, kemudian mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut berada tepat di lokasi tanah yang telah diterbitkan SHGB dan SHM.
Sebanyak 266 SHGB telah diterbitkan di kawasan tersebut, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, pengembang PIK 2.
Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah membatalkan 50 SHGB yang diterbitkan di atas laut.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya setelah meninjau lokasi pagar laut di Desa Kohod pada Jumat, 24 Januari 2025.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]