TANGERANG.WAHANANEWS.CO - Lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawasi penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut dilakukan kata Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah seiring dengan tugas dari lembaga sosial kontrol.
Baca Juga:
Guru Besar IPB Sindir LSM yang Koar-koar Anti Sawit
Alamsyah juga menyayangkan adanya stigma negatif terhadap LSM yang kerap kali di lontarkan oleh para pejabat baik di bawah maupun pejabat di tingkat pusat.
“Belum lama ini Menteri Desa Yandri asal mangap aja menyebutkan seolah LSM dianggap sebagai pengganggu program desa atau bahkan dituding meminta uang kepada kepala desa,” ungkap Alamsyah, Minggu (9/2/2025).
Menurut Alam, fitnah seperti itu sengaja disebar agar LSM tidak mau memantau desa karena khawatir disebut tukang minta uang dan merongrong sehingga para oknum leluasa menjadikan dana desa untuk bancakan.
Baca Juga:
Komisi Informasi Sulawesi Barat Apresiasi Layanan PPID di Kabupaten Polewali Mandar
“Padahal justru kami LSM hadir untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya
Kasus dugaan pencairan ganda APBDes 2024 ini mendapat perhatian publik, sehingga mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Semua pihak dan para oknum tersebut harus itu mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” terang Alamsyah.
Kata Alam, para pelaku bancakan APBDes itu diminta untuk mengembalikan sejumlah uang paling lambat hingga hari Rabu 13 Februari 2025. Namun Alam meminta tetap diproses hukum.
“Walaupun dikembalikan, namun tidak menggugurkan proses hukum nya, biar ada efek jera nya. Kalau semua terduga pelaku korupsi selesai dengan balikin uang, anak kecil saja tahu kalo pengembalian uang tidak menghilangkan perbuatan kejahatan korupsinya,” imbuh Alamsyah.
Sebagai punggawa LSM Geram ia berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa dan memperkuat pengawasan agar tidak terulang kembali kasus serupa di masa mendatang.
[Redaktur: Amanda Zubehor]