WAHANANEWS.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membenarkan pemanggilan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut.
"Oh, kalau itu benar (pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang diperiksa Bareskrim). Kirain ada yang baru," kata Kepala Bappeda Ujang Sudiartono saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Apresiasi BPS Kaltara Luncurkan Aplikasi Korsa Vista untuk Indonesia Emas
Dalam hal ini, dia tidak memberikan penjelasan secara detail terkait dengan siapa nama pejabat pada Bappeda Tangerang yang sudah memenuhi panggilan polisi tersebut.
"Untuk permasalahan ini, silakan langsung tanya kepada pimpinan saja, biar tidak banyak penafsiran yang berbeda-beda," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Menyinggung soal pemanggilan polisi itu, menurut dia, saat ini hanya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan perkara sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di wilayahnya pada tahapan gelar perkara.
Baca Juga:
Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Sumbar Butuh Anggaran Rp1,6 Triliun
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.
Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai gelar perkara pada hari ini.