Tangerang.WAHANANEWS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa 8 pegawai telah dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan, terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.
Salah satu pejabat yang dicopot adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, meskipun Nusron enggan mengungkap identitasnya.
Baca Juga:
Soal Penerbitan SHM dan HGB Laut Tangerang, Boyamin Resmi Laporkan ke KPK
Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
"Kami menjatuhkan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat lainnya kepada dua pegawai. Namun, identitas mereka hanya akan kami sebutkan inisialnya," ujar Nusron.
"Yang pertama adalah JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, anggota Panitia A; LM, mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET; serta KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," lanjutnya.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN: SHGB dan SHM Pagar Laut Pantura Tangerang Batal Demi Hukum
Nusron menjelaskan bahwa delapan pegawai tersebut telah diperiksa oleh inspektorat Kementerian ATR/BPN dan tinggal menunggu penerbitan surat keputusan (SK) terkait sanksi yang dijatuhkan.
"Proses penerbitan SK sanksi dan penarikan mereka dari jabatannya sedang berjalan," tambah Nusron.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Nusron telah membatalkan 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pembatalan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan hukum lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
"Hari ini, kami bersama tim melaksanakan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun SHGB," ujar Nusron saat mengunjungi lokasi pagar laut Tangerang.
Terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM lainnya dimiliki oleh individu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]