Unsur tindak pidana
Adapun dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa ini, Djuhandhani mengatakan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus HGB laut hingga pagar laut tersebut.
Baca Juga:
Firli Bahuri Klaim Sesuai KUHAP, Penyidik PMJ Harus Hentikan Penyidikan Kasusnya
Melalui gelar perkara itu, apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana status perkaranya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan hari ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Alwin Basri Suami Walkot Semarang Akui Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Djuhandhani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
[Redaktur: Amanda Zubehor]