TANGERANG.WAHANANEWS.CO — Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono meminta kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayahnya dilakukan secara tertib dengan tujuan menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Sepanjang kegiatan itu tidak berbau negatif, mengganggu masyarakat dan ketertiban lain silakan-silakan saja," ucap Kapolres Joko di Tangerang, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Baca Juga:
Polresta Tangerang Selidiki Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Salah Satu Klinik Cikupa
Ia mengatakan, secara umum pihaknya tidak akan melarang masyarakat melaksanakan kegiatan SOTR di wilayah hukumnya. Namun, prinsipnya kegiatan sahur on the road itu tidak melanggar aturan sebagaimana menjaga ketertiban keamanan di tengah masyarakat.
"Dan tentunya nanti pada saat sahur on the road kami akan menerjunkan personel (pengawasan) sebagai upaya preventif," katanya.
Dia mengungkapkan, selama bulan suci Ramadhan pihaknya akan memperketat pengamanan, terutama di titik-titik rawan aksi kriminalitas.
Baca Juga:
Warga Cikupa Geger Karena Temukan Kerangka Manusia di Pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak
Upaya tersebut, dilakukan sebagai tujuan untuk menjaga situasi kondusif wilayah serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Seperti tahun sebelumnya, kami Polresta Tangerang akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan memberikan keamanan kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa," ujarnya.
"Maka dari itu kami melakukan langkah-langkah preventif, pencegahan dan pengamanan terhadap potensi gangguan itu dengan patroli rutin antara anggota," tambahnya.
Joko juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengantisipasi potensi aksi kriminal, terutama yang melibatkan kelompok masyarakat, seperti aksi tawuran atau perang sarung yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari selama Ramadhan.
Dia mewajibkan seluruh personel yang bertugas untuk menindak secara tegas terhadap para pelaku.
"Kami juga akan mendukung langkah pemerintah daerah melalui SE Bupati, (penertiban jam operasional rumah makan, tempat hiburan malam) karena hal itu positif. Sebagai upaya bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah," ungkap dia.
[Redaktur: Mega Puspita]