WAHANANEWS.CO, Tangerang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa semua sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, akan dibatalkan.
“Jadi yang penting ending-nya (akhirnya) itu semua yang ada di luar garis pantai akan dibatalkan. Tapi, membutuhkan proses waktu,” tutur Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa Kades Kohod dan 44 Saksi
Sejauh ini, Nusron belum mengecek kembali berapa sertifikat yang dibatalkan di atas area pagar laut Tangerang.
Oleh karena itu, dirinya mengajak semua pihak untuk tidak mengikuti prosesnya, melainkan hasil akhirnya.
“Kalau kamu ikutin prosesnya enggak akan ini kamu enggak akan mampu ngikutin karena itu prosesnya tiap hari bergerak terus,” ungkap dia.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Panggil Kades Kohod Lagi Terkait SHGB Pagar Laut Tangerang
Nusron pun memastikan proses tersebut bisa tuntas dalam waktu secepat mungkin.
“Tapi kalau cepat-cepat kemudian enggak prudent (bijaksana), dan ada proses yang dilampui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot. Kita yang penting kuat, tapi cepat,” ucap Nusron.
Sebelumnya, Nusron telah mencabut atau membatalkan sekitar 50 sertifikat di desa tersebut. Tata cara proses menuju pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.
Dia menambahkan, 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Setidaknya, 263 SHGB dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Jumlah SHGB tersebut terdiri dari milik IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan.
Meski begitu, Nusron tidak merinci siapa pemilik 17 bidang SHM perorangan tersebut.
[Redaktur: Amanda Zubehor]