TANGERANG.WAHANANEWS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area Pagar Laut, Tangerang, Banten, yang telah terbit sebelumnya, akan dibatalkan secara menyeluruh.
"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Nusron, di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:
Skandal Tanah di Tangerang: 16 Kades Diduga Ikut Bermain, Desa Kohod Jadi Proyek Percontohan
Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," kata dia pula.
Baca Juga:
Pagar Laut 30 Km di Tangerang Tuntas Dibongkar, TNI AL Pastikan Nelayan Bebas Berlayar
Menurut dia, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot," katanya.
Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.