WAHANANEWS.CO, Tangerang - Pengadilan Militer II-08 akan kembali menggelar sidang kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Selasa (18/2/2025).
Sidang kedua ini agendanya memeriksa enam saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Adapun dua saksi di antaranya anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, korban penembakan, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.
Baca Juga:
Bongkar Pagar Laut di Tangerang Tiga Tank Amfibi TNI Diterjunkan
"Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi dilansir Kompas, Selasa (18/2/2025).
Selain itu, empat saksi lainnya yang dijadwalkan akan dipanggil yaitu Muhammad Isra, Samsul Bahri alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, dan Samsul Bahri alias Agus.
Sebelumnya, Oditur Militer Jakarta mendakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan satu (sertu) Akbar Adli, anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus penembakan Ilyas Abdurrahman.
Baca Juga:
1.500 Personel TNI AL, KKP dan Nelayan Bongkar Pagar Laut di Pantura Tangerang
Kedua anggota TNI AL itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Bambang Apri dan Akbar Adli beserta satu anggota TNI AL lain, Sertu Rafsin Hermawan, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.