TANGERANG.WAHANANEWS.CO — Sebanyak 89 pasangan mengikuti isbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kota Tangerang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tangerang dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-32 Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, di Tangerang, Selasa, mengatakan isbat nikah terpadu diselenggarakan untuk memfasilitasi kepastian hukum bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah secara resmi.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-52, PDI Perjuangan Jabar Gelar Penanaman Pohon Serentak
"Kami dari Pemkot Tangerang memfasilitasi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas pernikahan mereka. Dengan adanya isbat nikah ini, pasangan yang selama ini menantikan status hukum pernikahannya kini dapat memperoleh kepastian secara sah di mata negara," kata Maryono usai membuka Isbat Nikah Terpadu di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan, jumlah peserta isbat nikah terpadu dari tahun ke tahun mengalami penurunan, yakni dari 640 pasangan pada tahun 2019, berkurang menjadi 450 pasangan pada tahun 2021, kemudian 146 pasangan pada tahun 2023 dan tahun ini sebanyak 89 pasangan yang mengikuti.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat.
Baca Juga:
Polda Kaltara Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Kejutan dari Gubernur dan TNI
"Mudah-mudahan ke depan, program ini semakin masif sehingga semakin sedikit masyarakat yang membutuhkan isbat nikah. Ini menandakan bahwa pernikahan secara hukum sudah tersosialisasikan dengan baik. Kami berharap Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang terus melaksanakan program-program positif lainnya bagi masyarakat," katanya.
Sementara, Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang Khalid Gailea menambahkan, isbat nikah terpadu berperan penting dalam membantu masyarakat memperoleh hak hukum dalam administrasi kependudukan, seperti pencatatan pernikahan, penerbitan kartu keluarga (KK), dan pembuatan akta kelahiran yang memerlukan keabsahan catatan pernikahan secara resmi.
“Isbat ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, prosesnya juga sangat panjang melewati pemeriksaan dokumen yang ketat. Jadi, produk hukum yang dihasilkan lewat proses ini semuanya terjamin dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Khalid.
Pasangan suami istri asal Pinang Selvi Oktaviani dan Nuryadin merasa bahagia setelah mengikuti proses isbat nikah terpadu yang baru saja diselenggarakan.
“Kami sangat bersyukur bisa mengikuti isbat tadi, karena kami akan jadi lebih mudah untuk mengurus administrasi kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran anak dan sebagainya. Pokoknya sangat bahagia, semoga setelah dicatat secara resmi rumah tangga kami bisa langgeng terus ke depannya,” kata dia.
Disisi lain, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengemukakan program isbat nikah terpadu telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal kepastian hukum administrasi kependudukan.
"Program ini sangat membantu masyarakat mendapatkan pengakuan hukum yang sah, sehingga mereka dapat mengurus dokumen penting seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen lainnya. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi perempuan dan anak di Kota Tangerang," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]