TANGERANG.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Disperindagkop UKM melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan Minyakita di empat pasar tradisional.
Tujuannya guna mengantisipasi adanya kecurangan dalam takaran minyak goreng bersubsidi tersebut. Keempat pasar tersebut masing-masing Pasar Saraswati, Pasar Poris Indah, Pasar Kebon Besar dan Pasar Anyar Tangerang.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Dewan Aglomerasi Solusi Tepat Atasi Permasalahan Perkotaan di Jabodetabekjur
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, pengecekan dilakukan terhadap dua kemasan MinyaKita dari produsen yang berbeda-beda.
“Kemasan dari hasil pengukuran jauh dibawah ambang batas. Didominasi kemasan botol dengan produsen asal Kudus, Depok dan Jakarta Barat. Sedangkan untuk kemasan pouch, seluruhnya sesuai takaran atau sesuai ambang batas takaran. Namun, dalam hal ini petugas tidak mendapati pelanggaran oplosan,” jelas Suli, dikutip Rabu (12/3/2025).
Ia menegaskan, hasil sidak yang dilakukan kemudian akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk ditindak lebih lanjut terhadap produsen yang tidak sesuai takaran.
Baca Juga:
Ribuan Pekerja Jadi Korban PHK Imbas Dua Pabrik Sepatu Olahraga di Tangerang Tutup
“Berdasarkan hasil pengukuran terhadap delapan produsen, salah satunya berasal dari Kota Tangerang. Produk yang dijual dalam kemasan pouch. Hasil takarannya sesuai ambang batas takar atau aman,” ujar Suli.
Menurutnya, pelanggaran atas takaran yang ditemukan dalam sidak, selanjutnya Disperindagkop UKM akan meneruskannya ke Kemendag RI untuk tindakan lebih lanjut.
“Atas hasil ini, masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk membeli MinyaKita kemasan pouch yang dipastikan sudah sesuai takaran. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih peka terhadap produk. Tidak sebatas pada kualitasnya, tapi juga produsennya” imbau Suli.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus menggencarkan sidak sebagai bentuk pengawasan. Supaya masyarakat mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
“Kami mengimbau kepada para pedagang dan produsen, untuk tetap menaati aturan dan tidak melakukan kecurangan dalam distribusi MinyaKita,” tutupnya.
[Redaktur: Mega Puspita]