TANGERANG.WAHANANEWS.CO, Pakuhaji - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Bareskrim Polri, terkait pemeriksaan beberapa pejabat akibat polemik pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Hal itu disampaikan Eli, saat menghadiri pelatihan yang digelar Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), terhadap nelayan yang terdampak pagar laut, di TPI Cituis, Pakuhaji, Minggu (9/2/2025).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM Tangerang
Eli menegaskan, semenjak mendapat laporan soal polemik pagar laut, pihaknya telah berkoodinasi dengan beberapa pihak, seperti TNI AL, Polairud, Pemprov, hingga OPD Kabupaten Tangerang.
Termasuk kata dia, koordinasi terkait beberapa pejabat daerah yang diperiksa Bareskrim soal pagar laut.
"Ketika dari awal isu ini, sudah koordinasi dengan beberapa pihak Angakatan Laut, Polairud, kami koordinasi bergerak semua kemudian dari provinsi, kami libatkan beberapa OPD," ujar Eli.
Baca Juga:
Soal Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Klaim Selidiki Sejak 10 Januari
"Semakin hari semakin panjang, dan untuk proses semua sudah bergerak mulai Bareskrim, Kejaksaan Agung, kemudian KPK, sudah terlaporkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Eli mengatakan jika nantinya diminta data oleh Bareskrim Polri, dia mengaku siap.
"Saya untuk berapa orang dipanggil APH kurang paham, selama ini kalau kami diminta data oleh aparat penegak hukum ya kami siapkan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers menyebut pihaknya telah memeriksa lima saksi soal pemalsuan girik di area pagar laut.
Di antaranya, KJSB Lukman, pihak ATR/BPN, Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi yang sebelumnya kita hanya interview, kita formilkan, kita periksa lima orang," ucap Djuhandani dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).
"Lima orang tersebut adalah yang kemarin saya sampaikan, KJSB Lukman, kemudian pihak ATR/BPN 2 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang," tambahnya.
Di antaranya, KJSB Lukman, pihak ATR/BPN, Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi yang sebelumnya kita hanya interview, kita formilkan, kita periksa lima orang," ucap Djuhandani dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).
"Lima orang tersebut adalah yang kemarin saya sampaikan, KJSB Lukman, kemudian pihak ATR/BPN 2 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang," tambahnya.
"Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa.
Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Lima di antaranya yang telah diperiksa pada hari ini yaitu KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit.
Lalu perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Bareskrim Polri guna melakukan penyelidikan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani menuturkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak Jumat (10/1/2025) lalu.
"Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Kapolri melalui Kabareskrim, menyusul pemberitaan yang mencuat awal Januari terkait keberadaan pagar laut tersebut," katanya, di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Djuhandhani menjelaskan, hingga saat ini belum ada tersangka atau pihak yang ditahan.
Hal tersebut karena proses masih dalam tahap pengumpulan barang bukti serta keterangan.
"Yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” tutur dia.
"Kami menduga adanya pelanggaran berupa pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 dan Pasal 234 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.
Menurut temuan awal, surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pengajuan izin lahan diduga berbasis girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah.
Saat ini, Bareskrim masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan belum memeriksa saksi-saksi.
Namun, Djuhandhani memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Proses pemeriksaan akan segera kami lakukan setelah tahap awal penyelidikan ini selesai," kata dia.
Kades Kohod Menghilang
Kepala Desa Kohod, Arsin kini diduga menghilang usai terindikasi memalsukan girik untuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang.
Atas hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman pun mendorong aparat penegak hukum segera melakukan pencekalan terhadap Arsin.
Bonyamin menyakini, kepala desa dan aparatur sipil negara harus diperiksa atas penerbitan SHGB dan SHM palsu.
"Terbitnya serifikat itu kan diatas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," kata dia kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Di samping itu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang menyeret Arsin sudah terang benderang.
Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," ujar Gufroni.
"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," tambahnya.
Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.
"Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ujar Gufroni.
"Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampe nunggu yang lain dulu, kan setau saya banyak yang melarikan diri," ungkapnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]