TANGERANG.WAHANANEWS.CO — Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku atau preman berinisial FM alias Omo (39) yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45) di Pasar Lama, Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa di Cibodas Kota Tangerang
"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama tersebut," kata Zain, dikutip Selasa (13/5/2025).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala. Aksi pemukulan yang dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran.
"Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Tak lama mendapatkan laporan tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku, dan berhasil menangkapnya. Terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP, yakni di kawasan Pasar Lama.
"Dari penggeledahan dilakukan, petugas mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk, uang tunai merupakan hasil salaran sebesar Rp655 ribu," katanya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tindak pidana Penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.