WAHANANEWS.CO, Tangerang - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, belum menyerahkan buku Letter C Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal, Kejagung telah secara resmi memintanya untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang.
Mengenai apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod Arsin, Harli dia mengatakan pihaknya masih memonitor perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga:
5 Jaksa Senior Kejagung Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK
“Kita terus monitor, tapi kan tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 5 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Harli menuturkan Kejagung masih mendahulukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menelusuri masalah pagar laut di Tangerang ini dari sisi administrasi.
“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi supaya tidak asal caplok,” ucapnya.
Baca Juga:
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Emas dan Uang Tunai Terkait Kasus Korupsi PT Timah
Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait dengan polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan surat kepada Kades Kohod, yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod ihwal kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.
Di dalam surat tersebut, tertulis permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat HGB dan SHM di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024.