“Kami mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk meneliti, mendalami, dan menyelesaikan permasalahan tersebut karena terdapat aspek administrasi yang harus ditelusuri,” ujarnya.
Menurut dia, jika ada dugaan tindak pidana, perlu dikategorikan apakah termasuk tindak pidana umum seperti pemalsuan atau penipuan, atau tindak pidana korupsi seperti suap dan gratifikasi. Kejagung, lanjut dia, akan menangani kasus yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan
"Sinergitas antarlembaga sangat perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing untuk penyelesaian yang cepat,” kata Harli.
Kasus Pagar Laut diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat di kementerian dan lembaga terkait. Kejagung menyatakan akan terus memantau perkembangan investigasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.