Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah.
Hal itu mengingat, kata dia, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.
Baca Juga:
Ikhtiar Sudin LH Jakbar Bersinergi Kelola Sampah di Hulu dengan Para Pegiat Lingkungan
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, lanjut Rangga, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp25 miliar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]