Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah.
Hal itu mengingat, kata dia, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.
Baca Juga:
Depok Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Bahan RDF, MARTABAT Prabowo-Gibran: Perlu Diperluas ke Daerah Lain
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, lanjut Rangga, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp25 miliar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]