Suasana tegang sempat terjadi saat tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) malam di Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, itu diwarnai aksi penolakan dari kakak ipar Ujang Karta, Marmadi.
Baca Juga:
Terjebak Janji Palsu, 699 WNI Dijadikan Budak Scam Online di Myanmar
Ketegangan bermula ketika penyidik hendak menyita sebuah komputer yang terletak di atas meja berwarna cokelat di salah satu ruangan rumah.
Ruangan tersebut tampak seperti ruang keluarga, dengan dinding bercat biru, beberapa kursi, akuarium, dan burung peliharaan di sekitarnya. Di dekat keberadaan komputer tersebut juga terdapat dapur yang menyatu dengan ruang utama.
Saat tim penyidik bersiap membawa komputer, Marmadi langsung menanyakan dasar penyitaan tersebut.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
"Komputernya memang boleh disita?" tanyanya dengan nada penasaran.
Seorang penyidik pun menjelaskan, penyitaan dapat dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Boleh, Pak, kami boleh menyita apa saja," jawab tim penyidik dengan tegas. Mendengar jawaban itu, Marmadi semakin resah.