Ia dengan cepat menolak penyitaan tersebut dan berusaha menghentikan tim penyidik.
"Jangan, jangan, itu jangan diambil," ujarnya dengan suara yang meninggi. Ketika tim penyidik meminta alasan yang jelas, Marmadi tampak terbata-bata dalam memberikan penjelasan.
Baca Juga:
Penyidik Bareskrim Polri Sita Barang Bukti dari Rumah dan Kantor Kades Kohod
Dengan demikian, penuturan Marmadi tidak dapat diterima oleh penyidik. Momen ini semakin memperkeruh suasana. AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa tindakan Marmadi yang mencoba menghalangi penyitaan bisa dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum.
"Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," tegas Prayoga.
Akhirnya, tim penyidik tetap melanjutkan proses penyitaan. Komputer itu dimasukkan ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri, menandai bahwa barang bukti telah resmi diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Hotman Paris Desak Kapolda Segera Proses Hukum Razman Nasution
Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap kooperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik. Penggeledahan yang dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu Inafis Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas berlangsung dari pukul 19.33 WIB hingga 23.00 WIB.
Tim penyidik mencari bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tim penyidik menggeledah seluruh ruangan yang ada di rumah itu, mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, hingga ruang tamu.