Kata Alam, para pelaku bancakan APBDes itu diminta untuk mengembalikan sejumlah uang paling lambat hingga hari Rabu 13 Februari 2025. Namun Alam meminta tetap diproses hukum.
“Walaupun dikembalikan, namun tidak menggugurkan proses hukum nya, biar ada efek jera nya. Kalau semua terduga pelaku korupsi selesai dengan balikin uang, anak kecil saja tahu kalo pengembalian uang tidak menghilangkan perbuatan kejahatan korupsinya,” imbuh Alamsyah.
Baca Juga:
Guru Besar IPB Sindir LSM yang Koar-koar Anti Sawit
Sebagai punggawa LSM Geram ia berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa dan memperkuat pengawasan agar tidak terulang kembali kasus serupa di masa mendatang.
[Redaktur: Amanda Zubehor]