Kata Alam, para pelaku bancakan APBDes itu diminta untuk mengembalikan sejumlah uang paling lambat hingga hari Rabu 13 Februari 2025. Namun Alam meminta tetap diproses hukum.
“Walaupun dikembalikan, namun tidak menggugurkan proses hukum nya, biar ada efek jera nya. Kalau semua terduga pelaku korupsi selesai dengan balikin uang, anak kecil saja tahu kalo pengembalian uang tidak menghilangkan perbuatan kejahatan korupsinya,” imbuh Alamsyah.
Baca Juga:
Jeritan Warga Gang Subur Kelurahan Kisaran Timur di Jalan Rusak 4 Tahun Tak Diperbaiki, LSM Minta PUTR Asahan Diperiksa
Sebagai punggawa LSM Geram ia berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa dan memperkuat pengawasan agar tidak terulang kembali kasus serupa di masa mendatang.
[Redaktur: Amanda Zubehor]