TANGERANG.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten akan segera memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan bahwa kebijakan aturan jam kerja ini nantinya agar dapat dipatuhi oleh seluruh jajaran ASN, khususnya yang mengatur jam kerja selama bulan suci Ramadhan tersebut.
Baca Juga:
Ramadan Makin Asyik! Transjakarta Bagikan Takjil untuk Penumpang
"Dalam menyambut bulan suci ini, saya mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor: 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, jam kerja selama bulan Ramadhan," katanya, Senin (24/2/2025).
Mengacu pada kebijakan jam kerja ASN selama Ramadan di tahun sebelumnya, diterapkan pada setiap hari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Kemudian, pada Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga Pangan Jelang Ramadan
Kendati demikian, ketentuan yang telah ada nantinya dapat dipatuhi dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, dan meminta seluruh OPD terkait segera melakukan berbagai persiapan untuk menjaga ketenangan, kesucian, dan ketertiban selama bulan Ramadan.
"Saya juga meminta kepada jajaran perangkat daerah terkait untuk segera melakukan berbagai persiapan dalam rangka menyambut Ramadhan," katanya.
Intan juga menambahkan bahwa selama bulan suci Ramadhan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan ruang dan kesempatan untuk berjualan takjil di lingkungan pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha, sekaligus juga memudahkan masyarakat mendapatkan makanan berbuka puasa.