WAHANANEWS.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga dari lima pelaku pencurian komponen modul Remote Radio Unit (RRU) di beberapa tower pemancar telekomunikasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Sindikat spesialis pencurian Base Transceiver Station atau tower BTS itu telah empat kali mencuri di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian di Bandara Soekarno-Hatta, Empat Porter Ditangkap
"Modus pencurian komponen tower BTS ini dilakukan para tersangka pada dinihari dengan mencopot komponen modul RUU dengan peralatan khusus yang telah disiapkan," ujar Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Besar Joko Sulistiyono, Selasa (11/2/2025).
Tiga tersangka yang ditangkap adalah AB, 41 tahun; S alias O, 34 tahun; dan BB alias B 30 tahun. Adapun dua tersangka lainnya, S dan B, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut masih buron.
Joko mengatakan, akibat pencurian itu, korban yaitu operator seluler PT Protelindo, PT XL Axata dan PT Huawei, mengalami kerugian material hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
Terminal 2F Khusus Umrah, Maskapai LCC Berpindah ke Terminal 1 Mulai 2025
"Masyarakat juga mengalami kerugian karena layanan komunikasi terganggu," kata Joko.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono mengatakan, kawanan pencuri mengincar tower BTS yang ada di pinggir jalan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka mencuri pada malam hingga dinihari," kata Yandri.