Terungkapnya kasus pencurian komponen vital tower BTS ini berawal dari laporan PT XL Axiata yang merasa dirugikan karena sering kehilangan komponen modul RRU.
Berdasarkan laporan itu, Unit Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian di Bandara Soekarno-Hatta, Empat Porter Ditangkap
Pada Rabu 5 Februari 2025 pukul 02.10, petugas AOCC / CCTV Bandara Soekarno Hatta melaporkan ada 1 unit mobil warna putih terlihat menurunkan 3 orang di sekitar Tower BTS Danau Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.
Ketika polisi mendatangi lokasi tower BTS, petugas AVSEC lebih dulu sampai. Mereka menyaksikan 3 orang terduga pencuri berupaya melepas baut breket pengikat alat komponen pada Tower BTS.
"Karena 3 terduga pelaku telah kepergok oleh petugas, lalu melarikan dan sempat terjadi kejar-kejaran," kata Yandri.
Baca Juga:
Terminal 2F Khusus Umrah, Maskapai LCC Berpindah ke Terminal 1 Mulai 2025
Tiga pencuri komponen BTS itu akhirnya tertangkap. Kepada polisi, mereka mengatakan sudah 4 kali mencuri di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Mereka juga melakukan pencurian serupa di Tangerang, Jakarta Raya dan Tangerang.
Dari tangan pelaku polisi menyita 9 unit komponen modul RRU dan sejumlah perlengkapan untuk mencuri.
"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Yandri.