TANGERANG.WAHANANEWS.CO — Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Telah diamankan dua orang tersangka berinisial GAS dan DS dengan barang bukti berupa sabu dengan total berat 161,6 gram," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Kasus Narkoba Lagi, Fariz RM Akui Sulit Lepas dari Jeratan Obat Terlarang
Victor menjelaskan, keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan pada Kamis (9/1/2025) lalu.
"Keduanya mengedarkan narkoba dengan modus operandi menjadikan kontrakan atau kosan yang disamarkan sebagai tempat tinggal," ucapnya.
Victor menambahkan, dari kedua tersangka diamankan sejumlah sabu yang telah dibungkus atau dipaketkan dengan berat yang bervariasi.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sibolga Dibantu Personel Denpom Tangkap Pengedar Sabu
"Terdapat 42 paket sabu mulai dengan berat 0,24 gram hingga 102,1 gram, selain itu juga diamankan satu timbangan digital dan dua alat komunikasi," ucapnya.
Dia juga menyebutkan jika diakumulasikan barang bukti tersebut, seharga Rp2 juta per gram sehingga total senilai sekitar Rp323,2 juta.
"Dengan disitanya barang bukti tersebut, telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Victor.