TANGERANG.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan efisiensi jam kerja ASN-nya lima jam/minggu selama Ramadan. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2025 tentang Hari dan Jam kerja Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan mengatakan dalam Perbup itu diatur hari dan jam kerja ASN selama Ramadan. Jam kerja ASN saat normal 37 jam 30 menit dalam sepekan.
Baca Juga:
Calon Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Siapkan Program Pendidikan dan Kesehatan Gratis Pilkada 2024
"Bagi ASN selama Ramadan dengan sistem kerja lima hari kerja, Senin sampai Kamis, masuk jam 08.00-15.00 WIB. Waktu istirahat, jam 12.00 WIB hingga 12.30 WIB," ujar Hendar, dikutip dari RRI, Senin (3/3/2025).
Khusus hari Jumat, sambung Hendar, masuk jam 08.00-15.30 WIB dengan masa istirahat satu jam. "Dalam sepekan jam kerja ASN dipangkas lima jam selama Ramadan," ucapnya.
Menurutnya, jumlah jam kerja efektif selam bulan Ramadan 1446 Hijriah, 32 jam 30 menit per minggu."Pada bulan Ramadan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," Kata Hendar.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Kendati demikian, lanjutnya, untuk Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan. Diharapkan seluruh ASN Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani puasa.
"Selamat menunaikan ibadah puasa dibulan Ramadan 1446 Hijriah. Semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]