TANGERANG.WAHANANEWS.CO - Sosok dan harta kekayaan Joko Susanto, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan terkait polemik Pagar Laut Tangerang.
Joko diduga terlibat di balik penerbitan SHGB dan SHM area di Pagar Laut Tangerang.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DJKA, KPK Sita 9 Rumah danUang Miliaran Rupiah
Diketahui, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid telah mengambil tindakan terhadap para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN seiring dengan pembatalan 50 sertifikat tanah yang mencakup 38 SHGB dan 17 SHM di area tersebut.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujar Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Karena kita menggunakan dua survei, pertama survei oleh petugas ATR/BPN, yang kedua bisa lewat jasa survei berlisensi tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," imbuhnya.
Selain itu menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN juga memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai ATR/BPN, dan sanksi berat kepada dua pegawai ATR/BPN.
"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya," tandasnya.
Berdasarkan pemaparan Nusron Wahid, berikut pihak yang disanksi akibat penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang itu:
1. JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
2. SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
3. ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
4. WS, Ketua Panitia A.
5. YS, Ketua Panitia A.
6. NS, Panitia A.
7. LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
8. KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
9. JS diduga adalah Joko Susanto yang pensiun mulai Oktober 2024.
JS menjabat Kakantah Kabupaten Tangerang periode tahun 2022- 2023.
Lantas, seperti apa harta kekayaannya?
Berikut rinciannya melansir dari laman ELHKPN.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.980.112.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/75 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/72 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/71 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 270.500.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/90 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 371.070.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/82 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 388.542.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 252.000.000
1. MOTOR, SUZUKI SOLO Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000
2. MOTOR, HONDA SOLO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
3. MOBIL, HONDA CIVIC Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.391.447.208
D. SURAT BERHARGA Rp. 119.910.540
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 751.820.238
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.495.289.986
III. HUTANG Rp. 158.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.337.289.986
Kabar terbaru, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat HGB dan SHM atas pembangunan pagar laut di perairan Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Adapun, pihak yang dilaporkan mulai dari perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
"(Maksud kedatangan) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di lahan laut Utara Tangerang yang populer dibangun pagar laut," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta.
Alasan pelaporan terhadap sejumlah oknum perangkat desa itu karena mereka dinilai turut mengurus SHM kepemilikan tanah itu sejak tahun 2012.
Pasalnya, menurut Boyamin, penerbitan sertifikat pembangunan pagar laut di Tangerang itu merupakan palsu.
"Terbitnya sertifikat diatas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023."
"Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap Boyamin.
Atas dasar itu, dia kemudian melayangkan laporan terhadap beberapa oknum kepala desa.
Mulai Desa Kohod, Pakuhaji, dan oknum pejabat di tiga kecamatan lainnya yakni Kronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir.
Sejumlah oknum kepala desa itu diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.
"Di mana, di sana diatur Pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp50 juta minimal, maksimal Rp250 juta," Jelas Boyamin.
[Redaktur: Amanda Zubehor]