TANGERANG.WAHANANEWS.CO - Sosok dan harta kekayaan Joko Susanto, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan terkait polemik Pagar Laut Tangerang.
Joko diduga terlibat di balik penerbitan SHGB dan SHM area di Pagar Laut Tangerang.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DJKA, KPK Sita 9 Rumah danUang Miliaran Rupiah
Diketahui, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid telah mengambil tindakan terhadap para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN seiring dengan pembatalan 50 sertifikat tanah yang mencakup 38 SHGB dan 17 SHM di area tersebut.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujar Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Karena kita menggunakan dua survei, pertama survei oleh petugas ATR/BPN, yang kedua bisa lewat jasa survei berlisensi tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," imbuhnya.
Selain itu menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN juga memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai ATR/BPN, dan sanksi berat kepada dua pegawai ATR/BPN.
"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya," tandasnya.