"Sementara itu, hasil monitoring ke beberapa perusahaan sudah ada delapan. Nah, dari situ sudah memberikan surat penyataan juga untuk siap memberikan THR keagamaan kepada seluruh hak pekerja," tuturnya.
Pihaknya meminta kepada segenap perusahaan, dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan.
Baca Juga:
Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
Dengan demikian, pemerintah daerah juga akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.
"Dan kalau nanti ada pelanggaran, nanti akan ada pembinaan. Sampai yang paling fatal pencabutan izin industri. Tetapi mudah-mudahan tidak terjadi ya," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]