Pembatalan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan hukum lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
"Hari ini, kami bersama tim melaksanakan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun SHGB," ujar Nusron saat mengunjungi lokasi pagar laut Tangerang.
Baca Juga:
Soal Penerbitan SHM dan HGB Laut Tangerang, Boyamin Resmi Laporkan ke KPK
Terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM lainnya dimiliki oleh individu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]