WAHANANEWS.CO, Tangerang - Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah meminta keterangan setidaknya tujuh orang terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemiilkan di wilayah perairan atau laut Tangerang itu pada Senin (3/2).
Baca Juga:
Firli Bahuri Klaim Sesuai KUHAP, Penyidik PMJ Harus Hentikan Penyidikan Kasusnya
Mereka yang dimintai keterangan berasal dari kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahana (Kantah) setempat.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin lalu.
Djuhandhani merinci tujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.
Baca Juga:
Alwin Basri Suami Walkot Semarang Akui Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK
Selain itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Mereka yang dimintai keterangan adalah bagian dari pemeriksaan lanjutan setelah penyidik memeriksa saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB), hingga Pemda Banten.