TANGERANG.WAHANANEWS.CO - Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah diterbitkan sejak 10 Januari 2025.
"Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk melaksanakan penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (31/1/2025).
Baca Juga:
Kontroversi Perda RTRW, Legalitas Ratusan Sertifikat Tanah di Pesisir Tangerang Dipertanyakan
Djuhandani menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan. Termasuk, melakukan beberapa koordinasi dengan Kementerian terkait di antara nya Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang akhirnya dibatalkan.
"Pada proses ini kami sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan," ucapnya.
Guna memastikan ada atau tidak pelanggaran, baik berupa pemalsuan yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:
SHGB Terbit di Pesisir Makassar, Walhi Desak BPN Beberkan Nama Pemilik
"Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dan semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," imbuhnya.
Kemudian, Djuhandhani menyebut pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu. Salah satunya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni lurah dan Kementerian ATR/BPN.
"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian ataupun BPN," ucap Djuhandani.