WAHANANEWS.CO, Tangerang - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM Pagar Laut di wilayah Tangerang. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga:
Usai Kades Arsin Jadi Tersangka, Warga Kohod Syukuran Nyalakan Kembang Api
Djuhandani mengungkapkan keempat tersangka adalah Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod serta dua orang selaku penerima kuasa. Keempatnya terbukti bermufakat melakukan pemalsuan beberapa surat dan dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
"Di mana kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK, Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," rincinya.
Dari pemufakatan jahat keempatnya, sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM terkait pagar laut di wilayah Tangerang telah terbit. Praktik pemalsuan itu telah dilakukan sejak akhir tahun 2023 lalu.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Ungkap Isi Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," jelasnya.
"(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," sambung Djuhandani.
Keempat tersangka memalsukan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.