WAHANANEWS.CO, Tangerang - Bareskrim Polri mengungkap modus yang dilakukan Kades Kohod, Arsin, dalam pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Arsin diduga mencatut identitas warga desa untuk memalsukan surat-surat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (12/2/2025)
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, 9 Tersangka Palsukan 93 SHM Untung Miliaran Rupiah
Djuhandhani menuturkan hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah warga yang menjadi korban. Warga yang namanya dicatut, sambung Djuhandhani, mengaku sempat diminta menyerahkan KTP kepada petugas desa.
"Sementara itu, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ungkapnya.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh soal data warga yang dicatut. Dia menyebutkan saat ini pihaknya masih mendata warga yang namanya digunakan untuk dokumen palsu.
Baca Juga:
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus SHM Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan
"Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," tegasnya.
Sebagai informasi, polisi telah memeriksa 44 orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan pagar laut Tangerang. Mereka terdiri atas kepala desa, warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.
Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lainnya. Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.