WAHANANEWS.CO, Tangerang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa semua sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, akan dibatalkan.
“Jadi yang penting ending-nya (akhirnya) itu semua yang ada di luar garis pantai akan dibatalkan. Tapi, membutuhkan proses waktu,” tutur Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:
Sengketa Tanah di Kisaran Naga: Wabup Asahan Geram Minta Ahli Waris H Siregar Buat Laporan ke APH
Sejauh ini, Nusron belum mengecek kembali berapa sertifikat yang dibatalkan di atas area pagar laut Tangerang.
Oleh karena itu, dirinya mengajak semua pihak untuk tidak mengikuti prosesnya, melainkan hasil akhirnya.
“Kalau kamu ikutin prosesnya enggak akan ini kamu enggak akan mampu ngikutin karena itu prosesnya tiap hari bergerak terus,” ungkap dia.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, Kades Berperan Mencari Pembeli
Nusron pun memastikan proses tersebut bisa tuntas dalam waktu secepat mungkin.
“Tapi kalau cepat-cepat kemudian enggak prudent (bijaksana), dan ada proses yang dilampui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot. Kita yang penting kuat, tapi cepat,” ucap Nusron.
Sebelumnya, Nusron telah mencabut atau membatalkan sekitar 50 sertifikat di desa tersebut. Tata cara proses menuju pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.