Dia menambahkan, 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Setidaknya, 263 SHGB dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Jumlah SHGB tersebut terdiri dari milik IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa Kades Kohod dan 44 Saksi
Meski begitu, Nusron tidak merinci siapa pemilik 17 bidang SHM perorangan tersebut.
[Redaktur: Amanda Zubehor]