"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan," ucap Djuhandani.
"Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," tambahnya
Baca Juga:
Usai Kades Arsin Jadi Tersangka, Warga Kohod Syukuran Nyalakan Kembang Api
Penyidik juga masih belum menahan keempatnya. Alasannya, karena proses gelar perkara baru dilakukan hari ini.
"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," terang Djuhandani.
Meski begitu, Djuhandhani menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka. Tujuannya, agar para tersangka tidak bisa masuk atau keluar dari wilayah RI.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Ungkap Isi Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," imbuhnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]