WAHANANEWS.CO, Tangerang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang meminta agar kebijakan efisiensi anggaran tidak mengganggu kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kota Tangerang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menjalin koordinasi lebih lanjut mengenai persiapan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, termasuk di Kota Tangerang.
Baca Juga:
Tim BPK RI Kalimantan Tengah Gelar Entry Meeting Audit Kepatuhan APBD 2024
1. Efisiensi harus dilakukan secara cermat
Arief menekankan, kebijakan efisiensi anggaran tersebut dapat diimplementasikan secara cermat, tanpa mengurangi alokasi anggaran yang bersentuhan dengan program-program pelayanan dasar masyarakat.
“Saya tekankan kebijakan efisiensi ini jangan sampai mengganggu kinerja maupun daya dukung birokrasi dalam menjalankan tupoksinya melayani masyarakat," kata dia pada Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Pemkab Pasaman Alokasikan Rp1,8 Miliar untuk Penanganan Sampah Daerah
Kemudian, imbuhnya, kebijakan efisiensi diharapkan dapat mendorong kreativitas pendekatan baru birokrasi tanpa mengurangi esensi, substansi, maupun kinerja pelayanan ke depannya.
2. DPRD dan Pemkot Tangerang sudah lakukan koordinasi
Arief mengatakan, pihaknya bersama Pemkot Tangerang terus melakukan persiapan sekaligus menunggu kebijakan maupun arahan turunan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat dalam waktu dekat ini.