AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan tindakan Marmadi itu bisa dianggap menghalangi proses penyidikan.
"Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga:
Rumah Anggota DPR Heri Gunawan Digeledah KPK Terkait Kasus CSR BI
Akhirnya, tim penyidik menyita komputer tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri.
Namun, di tengah proses penyelidikan, Marmadi menghilang setelah meminta izin untuk mengambil KTP yang diperlukan tim penyidik untuk dokumentasi.
Meski diminta oleh warga untuk kembali, Marmadi tidak muncul hingga penggeledahan selesai.
Baca Juga:
Soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz di Kasus Harun Masiku, Ketua KPK Buka Suara
Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap koperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik.
Penggeledahan yang dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu Inafis Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas berlangsung dari pukul 19.33 WIB hingga 23.00 WIB.
Tim penyidik mencari bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).