TANGERANG.WAHANANEWS.CO, Tangerang Selatan - Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan terkait dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna di Serang, Banten, Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: Persoalan Sampah Wajib Diajarkan Sejak Usia Dini
Penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan di dua lokasi yaitu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan di PT Ella Pratama Perkasa.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel pada 2024.
Rangga mengungkapkan pada 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Baca Juga:
Penutupan TPAS Basirih Menambah Tantangan Pengelolaan Sampah di Kota Banjarmasin
Pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000.
Perincian biaya item pekerjaan, yakni jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rangga, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa.