Tangerang.WAHANANEWS.CO - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang diduga menjadi dasar bagi penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Menurut Henri Kusuma, penasihat hukum masyarakat Desa Kohod yang terdampak proyek pagar laut dan relokasi, Perda RTRW Kabupaten Tangerang menjadi akar masalah.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang Memanas: SHGB Dicabut, 6 Pejabat Dicopot dan Diselidiki Kejagung
"Dalam Perda tersebut, wilayah ini dikategorikan sebagai zona kuning atau permukiman, sehingga dianggap sebagai daratan. Namun, kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa laut," ujar Henri kepada Tempo pada Jumat, 31 Januari 2025.
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031, serta Perda Nomor 9 Tahun 2020 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya. Revisi Perda ini disahkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang pada 2022.
Henri, yang juga kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), menyebutkan bahwa penerbitan Perda ini berkaitan dengan rencana pembangunan Kota Baru Pantura oleh Tangerang International City (TIC), anak perusahaan Salim Group, melalui proyek reklamasi laut.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi SHGB Pagar Laut Tangerang Mulai Diselidiki Kejagung
"TIC merancang proyek Kota Baru Pantura dengan membangun tujuh pulau reklamasi seluas 9.000 hektare yang membentang dari Kecamatan Kosambi hingga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Semua ini saling terkait," kata Henri.
Henri menilai Perda Nomor 13 Tahun 2011 disusun oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan kemudian disahkan oleh DPRD setempat.
Ia menduga Perda tersebut dibuat sebagai langkah awal untuk mengamankan izin lokasi dan pelaksanaan proyek reklamasi.