Pada awalnya, tidak jelas siapa yang memasang pagar tersebut dan untuk tujuan apa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, kemudian mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut berada tepat di lokasi tanah yang telah diterbitkan SHGB dan SHM.
Baca Juga:
Kasus Radioaktif Cikande: 22 Pabrik Sudah Didekontaminasi
Sebanyak 266 SHGB telah diterbitkan di kawasan tersebut, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, pengembang PIK 2.
Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah membatalkan 50 SHGB yang diterbitkan di atas laut.
Baca Juga:
PHK di Tangerang Tak Hentikan Produksi, Pabrik Nike-Adidas Pindah Upah Murah
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya setelah meninjau lokasi pagar laut di Desa Kohod pada Jumat, 24 Januari 2025.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]