TANGERANG.WAHANANEWS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan temuan baru terkait proses pengurusan dokumen penerbitan sertifikat tanah di lokasi pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan hasil investigasi, pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Baca Juga:
Polresta Tangerang Amankan Unjuk Rasa Ormas dan Mahasiswa di Proyek PIK2
Rekomendasi tersebut muncul setelah dilakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan perairan Tangerang, Banten.
“Kami telah melakukan audit dan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit ini, kami merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB),” ujar Nusron.
Sebelumnya, Nusron menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, yang menunjukkan bahwa KJSB terlibat dalam proses pengukuran di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Imbas Pungli WN China, Menteri Agus Depak Semua Pejabat Imigrasi Soetta
Menurut Nusron, dalam proses pengukuran, pihaknya menggunakan dua metode survei, yakni oleh petugas internal ATR/BPN serta melalui jasa survei berlisensi.
“Karena yang melakukan survei dan pengukuran adalah perusahaan swasta, maka kami menggunakan dua survei. Pertama, dilakukan oleh petugas ATR/BPN, dan kedua, melalui jasa survei berlisensi yang tetap harus disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelasnya.
Kendati demikian, Nusron tidak merinci lebih lanjut terkait rekomendasi pencabutan lisensi KJSB. Ia juga mengungkapkan bahwa delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dijatuhi sanksi berat terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” tegasnya.
Namun, Nusron tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pegawai yang dikenai sanksi tersebut, melainkan hanya mengungkapkan inisial mereka.
“Kami hanya menyebutkan inisial mereka. Pertama, JS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang. Lalu SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” ungkapnya.
Berikutnya, inisial ET adalah mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, sementara WS dan YS adalah Ketua Panitia A. Kemudian, inisial NS merupakan anggota panitia A, sementara LM menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET. Terakhir, inisial KA adalah mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
“Delapan orang ini telah diperiksa oleh Inspektorat dan telah dijatuhi sanksi. Proses administrasi penerbitan SK sanksinya serta penarikan mereka dari jabatan masing-masing masih berlangsung,” lanjut Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga mengungkapkan bahwa sertifikat tanah telah terbit di dua desa dari total 16 desa yang terdampak pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang. Kedua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
Di Desa Kohod, terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM). Nusron menjelaskan bahwa total luas 263 SHGB tersebut mencapai 390,7985 hektare, sedangkan SHM seluas 22,934 hektare. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
“Sisanya masih dalam proses. Kami masih mencocokkan posisi sertifikat tersebut, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai,” ujarnya.
Sementara itu, di Desa Karang Serang, tiga sertifikat telah terbit sejak 2019. Namun, Nusron belum merinci apakah sertifikat tersebut berjenis SHGB atau SHM.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga turut melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod serta 13 nelayan terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (31/1/2025), mengungkapkan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini.
“Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan,” ujar Doni.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No. 31/2021.
Lebih lanjut, Doni menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang telah diperiksa pada 21 Januari 2025.
Dengan demikian, hingga saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memeriksa total 16 orang terkait pembangunan pagar laut yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
[Redaktur: Amanda Zubehor]