TANGERANG.WAHANANEWS.CO — Sebanyak 89 pasangan mengikuti isbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kota Tangerang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tangerang dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-32 Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, di Tangerang, Selasa, mengatakan isbat nikah terpadu diselenggarakan untuk memfasilitasi kepastian hukum bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah secara resmi.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-52, PDI Perjuangan Jabar Gelar Penanaman Pohon Serentak
"Kami dari Pemkot Tangerang memfasilitasi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas pernikahan mereka. Dengan adanya isbat nikah ini, pasangan yang selama ini menantikan status hukum pernikahannya kini dapat memperoleh kepastian secara sah di mata negara," kata Maryono usai membuka Isbat Nikah Terpadu di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan, jumlah peserta isbat nikah terpadu dari tahun ke tahun mengalami penurunan, yakni dari 640 pasangan pada tahun 2019, berkurang menjadi 450 pasangan pada tahun 2021, kemudian 146 pasangan pada tahun 2023 dan tahun ini sebanyak 89 pasangan yang mengikuti.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat.
Baca Juga:
Polda Kaltara Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Kejutan dari Gubernur dan TNI
"Mudah-mudahan ke depan, program ini semakin masif sehingga semakin sedikit masyarakat yang membutuhkan isbat nikah. Ini menandakan bahwa pernikahan secara hukum sudah tersosialisasikan dengan baik. Kami berharap Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang terus melaksanakan program-program positif lainnya bagi masyarakat," katanya.
Sementara, Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang Khalid Gailea menambahkan, isbat nikah terpadu berperan penting dalam membantu masyarakat memperoleh hak hukum dalam administrasi kependudukan, seperti pencatatan pernikahan, penerbitan kartu keluarga (KK), dan pembuatan akta kelahiran yang memerlukan keabsahan catatan pernikahan secara resmi.
“Isbat ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, prosesnya juga sangat panjang melewati pemeriksaan dokumen yang ketat. Jadi, produk hukum yang dihasilkan lewat proses ini semuanya terjamin dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Khalid.