WAHANANEWS.CO, Tangerang - Bareskrim Polri akan kembali memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk dimintai keterangan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemanggilan terhadap Arsin, lantaran perkara ini telah masuk dalam penyidikan.
Baca Juga:
Menteri ATR Bantah SHGB Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut
Sehingga sebanyak 24 saksi yang telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan bakal kembali dipanggil dalam rangka penyidikan, termasuk Arsin.
“Hasil gelar disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri memastikan, menaikkan statusnya ke penyidikan.Terhadap saksi yang dipanggil pada proses penyelidikan, akan kembali dipanggil,” kata Truno, Jumat (7/2/2025).
Saat diundang dalam penyelidikan, kata Truno, Arsin tidak hadir. Namun ke depan, penyidik bakal kembali memanggilnya dalam upaya penyidikan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Ungkap Isi Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
Masyarakat sebelumnya dihebohkan dengan perkara pagar kaut di sepanjang perairan Tangerang, Banten. Pagar laut yang berdiri sepanjang 30,16 km perairan laut Banten ini menimbulkan pertanyaan besar.
Banyak pihak yang menyebut jika pemagaran laut ini melibatkan pejabat setempat. Satu di antaranya yakni Kades Kohod, Arsin.
Hal itu lantaran diketahui belakangan wilayah laut yang dipagar memiliki SHGB dan SHM yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.