SHGB itu milik PT Intan Agung Makmur (IAM) 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) 20 bidang, perorangan 9 bidang dan 17 SHM perorangan. Sertifikat itu terbit pada 2023 dan 2024.
CIS merupakan anak perusahaan pengembang PIK 2 yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), ada afiliasi dengan PT Agung Sedayu Group (ASG). Sedangkan IAM juga masih memiliki hubungan dengan Agung Sedayu Group.
Baca Juga:
Pagar Laut di Bekasi Ternyata untuk Reklamasi, Ungkap Ini Tujuannya
5. Proses penegakan hukum
Hingga 4 Februari 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum POLRI menaikkan status kasus pagar laut di Tangerang ke tahap penyidikan. Dari gelar perkara, ditemukan bukti pidana dugaan pemalsuan akta otentik sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut.
Dari 263 sertifikat HGB, Bareskrim POLRI menggunakan 10 dokumen untuk dijadikan sampel dalam perkara. Sisanya, sertifikat lainnya akan diuji di Labfor POLRI.
Baca Juga:
Brigjen Djuhandani Ungkap Sosok AR dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
[Redaktur: Amanda ZubehorMongabay]