TANGERANG.WAHANANEWS.CO - Pada Januari 2025, isu pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, mengejutkan publik. Media sosial ramai membahas berbagai pertanyaan, seperti bagaimana sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik bisa terbit di perairan Kabupaten Tangerang, sejak kapan pagar laut tersebut dibangun, serta siapa yang berada di balik izin ilegal pembangunannya.
Namun, seperti apa permasalahannya sampai saat ini?
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, 9 Tersangka Palsukan 93 SHM Untung Miliaran Rupiah
Pagar laut membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Peneliti Universitas Gadjah Mada menyatakan deretan pagar bambu tersebut ada sejak Mei 2024 dan berada di luar garis pantai atau lautan. Jika dibentangkan, pagar ini sepanjang rute dari Monas hingga Bandara Soekarno-Hatta.
Dampaknya nelayan kesulitan melaut dan pendapatannya menurun. Mereka pun harus berhati-hati saat melewatinya atau memutar lebih jauh dengan konsekuensi biaya yang membengkak.
Sebetulnya sejak Agustus 2024, warga sudah melapor pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, tapi belum ada penanganan serius.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Hingga pada awal Januari, kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan pemerintah mulai memprosesnya. Mulai dari pembongkaran pagar laut hingga pengusutan kepemilikan izinnya.
Seperti apa kasus ini berlanjut, simak 5 fakta tentang pagar laut Tangerang:
1. Apa itu pagar laut?