Kasus pagar laut di perairan Tangerang berada di Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang berdiri sepanjang 30,15 km ini terbuat dari bambu-bambu. Ada yang berbentuk seperti pagar rumah pada umumnya atau ada yang di atasnya ada jalan setapak dengan lebar sekitar 1,5 meter dari anyaman bambu.
Jaraknya sekitar 200-500 meter dari pesisir pantai, berbentuk memanjang dan berkelok-kelok.
Baca Juga:
Pagar Laut di Bekasi Ternyata untuk Reklamasi, Ungkap Ini Tujuannya
Pagar laut ini membentang dari Kecamatan Teluknaga sampai Kronjo, meliputi 16 desa di enam kecamatan. Yakni, tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga di Kecamatan Kemiri, empat di Kecamatan Mauk, satu di Kecamatan Sukadiri, tiga di Kecamatan Pakuhaji dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Nelayan bilang kalau pagar laut sudah ada sejak dua tahun lalu, sudah melapor ke pihak berwenang tapi tak ada tindak lanjut.
2. Dampak pagar laut Tangerang pada nelayan
Baca Juga:
Brigjen Djuhandani Ungkap Sosok AR dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Ombudsman RI Perwakilan Banten menyebutkan ada 3.888 nelayan terdampak. Kerugian ekonomi sebesar Rp 24 Miliar terhitung sejak Agustus 2024-Januari 2025. Hitungan ini perkiraan dengan menurunnya hasil tangkap nelayan, kerusakan kapal nelayan akibat pagar laut Tangerang dan bertambahnya pembelian bahan bakar perahu.
Heru, nelayan di Desa Kronjo harus berhati-hati melewati pagar laut agar tidak menabraknya. Alternatif lain, nelayan memutar jauh dengan konsekuensi waktu dan biaya operasional membengkak. Biasanya hanya perlu 10 liter solar, kini jadi 20 liter. Jika menabrak pagar, perahu rusak bahkan tenggelam.
Tak hanya nelayan tangkap, 503 pembudidaya laut juga terdampak adanya pagar laut Tangerang. Ini karena mengganggu aliran air dan perubahan kualitas air.