Terjadi Manipulasi Data
Dalam penelusurannya, Nusron terkejut ketika menemukan SHM seluas 72,571 hektar tersebut diduga berasal dari manipulasi data.
Baca Juga:
Nusron: Lahan Dikuasai GRIB Jaya di Tangsel Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG, Tidak Sengketa
Pasalnya, SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar dari 89 bidang tanah yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.
Nusron melanjutkan, sertifikat puluhan bidang tanah tersebut merupakan milik 84 orang yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
Namun, setahun kemudian, data sertifikat tersebut berpindah ke area pagar laut, yang terbukti dari NIB tanah yang tercatat berada di daratan.
Baca Juga:
Lahan Eks HGU PTPN di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas
"Petanya dipindah ke laut pada Juli tahun 2022. Sertifikat orang diklaim petanya," ucap Nusron.
Nusron menuding adanya pihak yang sengaja memanipulasi datadengan cara memindahkan data sertifikat ke area laut.
Sertifikat bakal dibatalkan