Nusron menegaskan, khusus untuk SHM seluas 72,571 hektar, kementeriannya akan menghapus sertifikat tersebut secara otomatis dan mengembalikannya kepada pemilik asli.
"Kami tidak pernah menerbitkan SHM di area Perairan Kampung Paljaya," tegasnya.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang Dibatalkan
Mengenai SHGB seluas 581 hektar, Nusron menyatakan akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses pembatalan.
"Pemerintah tidak bisa tiba-tiba membatalkan SHGB yang sudah berusia di atas lima tahun. Pembatalan hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan," jelasnya.
Pengadilan akan memerintahkan BPN Bekasi untuk membatalkan SHGB yang terdaftar atas nama PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang Memanas: SHGB Dicabut, 6 Pejabat Dicopot dan Diselidiki Kejagung
Lebih Luas dari Tangerang Dalam pernyataannya, Nusron juga menyebutkan bahwa area pagar laut di Bekasi jauh lebih luas dibandingkan dengan area pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Seperti diketahui, total bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di area pagar laut Desa Kohod masing-masing adalah 263 bidang dan 17 bidang.
"Jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang," ungkap Nusron.