TANGERANG.WAHANANEWS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan temuan baru terkait proses pengurusan dokumen penerbitan sertifikat tanah di lokasi pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan hasil investigasi, pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Baca Juga:
Polresta Tangerang Amankan Unjuk Rasa Ormas dan Mahasiswa di Proyek PIK2
Rekomendasi tersebut muncul setelah dilakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan perairan Tangerang, Banten.
“Kami telah melakukan audit dan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit ini, kami merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB),” ujar Nusron.
Sebelumnya, Nusron menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, yang menunjukkan bahwa KJSB terlibat dalam proses pengukuran di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Imbas Pungli WN China, Menteri Agus Depak Semua Pejabat Imigrasi Soetta
Menurut Nusron, dalam proses pengukuran, pihaknya menggunakan dua metode survei, yakni oleh petugas internal ATR/BPN serta melalui jasa survei berlisensi.
“Karena yang melakukan survei dan pengukuran adalah perusahaan swasta, maka kami menggunakan dua survei. Pertama, dilakukan oleh petugas ATR/BPN, dan kedua, melalui jasa survei berlisensi yang tetap harus disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelasnya.
Kendati demikian, Nusron tidak merinci lebih lanjut terkait rekomendasi pencabutan lisensi KJSB. Ia juga mengungkapkan bahwa delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dijatuhi sanksi berat terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.